Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan penyuluhan hukum mengenai nilai-nilai empat pilar kebangsaan di Ponpes LDII Al-Huda Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, Kamis (23/2). Kegiatan diikuti ribuan warga LDII dari unsur DPD Kabupaten, PC, PAC se-Provinsi Bengkulu secara daring dan luring.
Koordinator Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Budi Nugraha didampingi oleh Kepala Seksi A Bidang Ideologi dan Politik Oki Permana, mengajak seluruh warga LDII untuk menjaga empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
“Dengan menjaga empat pilar kebangsaan kita akan terhindar dari pemahaman radikalisme,” ujar Budi Nugraha.
Ia menambahkan pentingnya Empat Pilar dalam kehidupan bermasyarakat, “Nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan ini menjadi pondasi utama sebagai tujuan dan komitmen Indonesia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, damai dan tentram kepada masyarakat,” katanya.
Budi Nugraha memberikan alasan utama perlunya sosialisasi Empat Pilar, “Melihat betapa bahayanya pengaruh yang dapat merusak generasi bangsa, merupakan dasar utama sosialisasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan ini. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan mulai dari lingkukan keluarga hingga bermasyarakat, Supaya tumbuh rasa cinta terhadap tanah air,” jelasnya
Sementara, Ketua DPW LDII Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi Jantan menyampaikan, program yang dihelat Kejati Bengkulu cocok dengan delapan bidang kontribusi LDII bagi bangsa.
“Di dalam delapan program kami, nilai kebangsaan menjadi nomor urut pertama sehingga kami selalu menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada warga kami, sesuai bunyinya menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional Religius Berwawasan Kebangsaan,” ujar Meri.
Penyuluhan hukum itu merupakan upaya LDII Bengkulu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kesatuan dan persatuan, dengan cara mewujudkan program-program terbaik untuk terus dan tetap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.