Klaster program terkait kesehatan alami (herbal) ikut dibahas dalam Munas IX LDII 2021. Hal ini dengan menghadirkan paparan secara daring dari Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan tentang Pemanfaatan Obat Tradisional dalam Kedaruratan Kesehatan (Yankestrad), dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes, Rabu (7/4).
Pada kesempatan tersebut Wiendra menyampaikan bahwa Obat Tradisional (OT) merupakan ramuan yang berupa tumbuhan, hewan, bahan mineral, atau dari campuran bahan-bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan sebagai pengobatan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Bahan-bahan tersebut telah melalui uji pra-klinik maupun klinik seperti obat herbal terstandar (OHT) dan Fitofarmaka (FF), untuk menjembatani pengembangan obat tradisional ke arah pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan formal dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.
Wiendra memaparkan, berdasarkan hasil RISTOJA (Riset Tanaman Obat dan Jamu) tahun 2017 terdapat 2.848 spesies yang berhasil diidentifikasi sebagai tanaman obat. Berdasarkan hasil RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2018 terdapat 44,30% masyarakat menggunakan Yankestrad baik melalui praktisi kestrad maupun upaya sendiri.
“Semua hal tersebut menunjukan minat masyarakat yang semakin tinggi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan,” tegas Wiendra.
Obat tradisional yang didasarkan pada pendekatan “warisan turun temurun” diakui oleh pemerintah sebagai suatu pendekatan “empirik” dan disebut jamu. Sedangkan yang didasarkan pendekatan ilmiah melalui uji pra-klinik disebut obat herbal terstandar dan yang telah melalui uji klinik disebut fitofarmaka.
“Obat tradisional Indonesia telah diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia mulai dari pedesaan sampai ke perkotaan. Obat tradisional telah dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan terutama dalam pelayanan kesehatan sebagai obat konvensional jika obat itu tidak memungkinkan untuk dipakai, “ujarnya.
Ia juga berharap LDII dapat memberikan kontribusi memanfaatkan obat tradisional dengan metode herbal. “Ini termasuk pengobatan alternatif, pengobatan yang lebih mengedepankan ramuan herbal yang sudah ahli di bidangnya. Saya harap LDII bisa dapat berkontribusi dalam memanfaatkan ramuan herbal sebagai obat tradisional,” jelas Wiendra.
Lebih lanjut Wiendra menjelaskan, pengobatan tradisional merupakan warisan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kesehatan sebagai salah satu kearifan lokal. OT dapat juga digunakan sebagai pelengkap atau komplementer dari pengobatan yg terstandar serta sebagai pengganti pada keadaan dimana obat konvensional tidak lagi dapat digunakan. OT tidak boleh dipakai dalam keadaan kegawatdaruratan yang membahayakan jiwa.
Pengobatan herbal bukan berarti mampu mengobati penyakit Covid-19, namun lebih memberikan ketahanan tubuh sehingga hal ini disarankan untuk menjaga imun. “Masyarakat perlu diberikan edukasi, informasi yang jelas dan benar terkait penggunaan obat herbal, terlebih salah satu fungsinya untuk menguatkan imun, sebagai tameng dari virus covid-19,” jelasnya.