DPD LDII Lamongan mengadakan Pengajian Hukum bagi pemuda dan santri. Acara dilaksanakan di Aula Al Karim Kecamatan Sugio, Lamongan, Selasa (14/2).
Ketua Panitia acara, Alkhayawan Nurhuda menyebutkan Pengajian Hukum diikuti 200 orang Pemuda LDII dari 23 PC LDII se-Kabupaten Lamongan, santri Pondok Pesantren Walisongo Sulthon Aulia.
“Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan hukum bagi generasi milenial dari unsur Pemuda LDII dan santri pondok, sehingga generasi milenial bisa mengenali hukum dan bisa menjauhi hukuman,” tambah Wawan panggilan akrabnya.
Ketua DPD LDII Lamongan, H. Agus Yudi menyambut baik Program Jaksa Masuk Pesantren dari Kejaksaan Negeri Lamongan, “Program ini memberikan pencerahan hukum kepada para santri di Pesantren dan generasi milenial,” Katanya.
“Sesuai tema Kejaksaan masuk pesantren ini, yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, semoga kita semua terhindar dari permasalahan hukum,” harap Agus Yudi.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengajak para santri untuk bijak dalam bermedia sosial, dan mengenal pasal-pasal, agar melek hukum. “Kita harus bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, misalnya pencemaran nama baik dan kita harus bisa membedakan mana berita hoax dan tidak, jangan asal share saja,” katanya.
Ia mengajak generasi muda levih melek hukum agar terhindar dari berbagaibjeratan hukum.
“Ayo mengenali hukum lebih dalam agar menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. hal itulah yang sekarang rentan terjadi permasalahan hukum terhadap anak muda,” terang Kasi Intel.
Condro memberikan solusi bagi generasi milenial LDII, “Agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah ber-medsos, jangan juga melakukan ujaran kebencian di media sosial,” katanya.
Dalam Pengajian Hukum itu, Santri dan Pemuda LDII mendapatkan materi tentang permasalahan yang erat dengan dunia remaja. Diantaranya Perundungan (di sekolah, jalan atau lewat gadget), Penggunaan Teknologi Informasi, Pelecehan seksual terhadap anak, Peredaran Narkotika dan ujaran kebencian. Materi disampaikan langsung oleh bagian pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi.
Kusmi memberikan contoh tentang UU ITE dan sanksi hukumnya. Agar generasi milenial waspada dan terhindar dari jeratan hukum.
“Apabila ada seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.
Selain memaparkan permasalahan hukum, Kusmi juga memberikan tips agar terhindar dari permasalahan hukum. “Caranya agar terhindar dari masalah, maka kamu harus berani, bertanggungjawab dan tegas,” katanya.
Kusni berpesan kepada generasi milenial agar memiliki sikap dan tak mudah terpengaruh, “Kamu harus percaya diri untuk mengetahui yang terbaik buat kamu. Sebelum melakukan sesuatu pikirkan konsekuensinya. Apabila ada yang membuatmu tidak nyaman segera cari solusinya dan selalu jalin komunikasi dengan orang dewasa yang bisa membantumu,” tambah Kusmi.
Selain itu, peserta juga dikenalkan tentang Perlindungan hukum terhadap perempuan pasca berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disampaikan oleh Kasi Tindak pidana umum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan.