Ratusan peserta dari Forum Komunikasi Koperasi Syariah (FKKS) se-Jawa Timur mengikuti workshop ekonomi syariah di Arabica Homestay Kawan Kawah Ijen Bondowoso. Acara ini merupakan agenda tahunan FKKS, yang merupakan binaan DPW LDII Jawa Timur.
“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pengelola koperasi syariah yang berada di bawah binaan FKKS, tentang fiqih muamalah dan praktek transaksi-transaksi syariah,” ujar Ketua FKKS Jawa Timur, Sudirman.
Sudirman berharap acara ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia para pengurus dan pengelola KSPPS/USPPS sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga berdampak pada pengelolaan koperasi yang sehat.
Sementara itu Ketua DPW LDII Jawa Timur Amien Adhy menuturkan, ekonomi umat Islam bila dikembangkan bisa menjadi kekuatan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia,“Karena Indonesia merupakan negara dengan pemeluk Islam terbesar di dunia. Sekarang umat Islam dalam bermuamalah sudah cenderung menggunakan sistem yang syar’imeninggalkan hal yang berbau riba,” ujar Amien.
Amien mengingatkan, FKKS merupakan wadah bagi para pegiat ekonomi syariah di bawah naungan LDII Provinsi Jawa Timur, yang bergiat di bidang koperasi. Menurut Amien di Jawa Timur terdapat 50-an koperasi syariah yang tergabung di FKKS, dan 16 koperasi wanita syariah di Bojonegoro yang mendapatkan bantuan dana stimulan dari pemerintahprovinsi Jawa Timur.
Amien menegaskan untuk mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jati diri koperasi, koperasi perlu meningkatkan akuntanbilitas, kepercayaan, kepatuhan guna meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat, “Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota FKKS Jawa Timur yang telah mengadakan workshop ekonomi syariah dan silaturahim antara pengurus dan anggota FKKS Jawa Timur,” pungkasnya.
Sebagai pemateri utama adalah anggota Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII, KH. Hafiludin. Dalam paparannya, ia menerangkan bahwa koperasi syariah adalah bagian dari muamalah Islam yaitu syariat yang mengatur hubungan sesama manusia dalam urusan keduniaan dan kehidupan yang meliputi perdagangan, perkawinan, perceraian, sanksi-sanksi dan lain-lain.
“Koperasi akan menjadi syariah apabila dikelola untuk usaha yang halal jauh dari tujuh transaksi yang haram yaitu riba, ghoror (ketidakpastian), dhoror (penganiayaan), maysir(perjudian), maksiat, suht (barnag haram) dan rusywah (suap),” lanjut Hafiludin yang juga guru Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri.