Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berkolaborasi dengan LDII mengenalkan tentang hukum pada santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Manshurin, Patrang, Rabu (30/11). Kerjasama tersebut merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Pesantren.
Di hadapan ratusan santri Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jember, R. Yuri Andina Putra mengatakan Jaksa Masuk Pesantren dicanangkan oleh Kejaksaan RI sebagai program pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum sesuai tagline “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman”.
“Hal ini dimaksudkan agar santri lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena ada UU ITE yang bisa menjerat kita setiap saat apabila tidak berhati-hati dalam penggunaannya,” ucapnya.
Di tengah-tengah keterbukaan informasi yang didukung kecepatan dan kecanggihan teknologi, para santri diharapkan bisa menyaring berita-berita bohong (hoax). Ia mengingatkan agar menyeleksi sebelum menyebar berita.
“Hal tersebut sebagai upaya mencegah beredarnya berita bohong di masyarakat,” kata Yuri. Ia menambahkan, fenomena ujaran kebencian sekarang menjadi tren di masyarakat.
Ia berharap fenomena tersebut agar tidak ditiru oleh santri yang sudah dibekali pembinaan akhlak di pesantren.

Senada dengan Yuri, Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, Akhmad Malik Afandi dalam sambutannya mengatakan sinergi antara LDII dan Kejaksaan sebagai wujud LDII mendorong warganya menjadi warga negara yang baik yaitu taat dan patuh kepada Pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bisa menetapi budi luhur di masyarakat.
“Contoh yang sudah kami lakukan sebagai warga negara yang baik, semua warga LDII wajib memiliki SIM apabila sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itulah perwujudan sebagai mencintai negara ini dan menjadi warga negara yang baik,” ujar Malik.
Ia berharap dengan mengenal hukum, maka santri LDII akan lebih bijaksana dalam menghadapi setiap persoalan yang ada di masyarakat, karena saat santri nanti terjun ke masyarakat sebagai juru dakwah.
“Selain itu, para santri bakal membantu tugas pemerintah memberikan edukasi pemahaman hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Malik yang juga sebagai Ketua Ponpes Minhajurrosyidin Ambulu.