Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Ahmad Jayadi mengundang beberapa ormas Islam di Jawa Timur untuk menindaklanjuti Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (18/5) di Kantor Kemenag Jatim, Surabaya.
Pada kesempatan itu Ahmad Jayadi menyampaikan beberapa poin. Diantaranya himbauan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Bulan Ramadhan & pelaksaanaan shalat Idul Fitri 1441 H sesuai Keppres No 11 Tahun 2020. Selain itu, ia juga menghimpun masukan atau pendapat dari masing-masing Ormas Islam yang hadir, yakni LDII, NU dan Muhammadiyah. Masukan yang ada akan disampaikannya pada rapat daring bersama Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa siang nanti.
Keppres No 11 Tahun 2020 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret lalu. Penetapan status kedaruratan itu didasari atas penyebaran virus Covid-19 yang bersifat luar biasa. Ditandai jumlah kasus dan angka kematian yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Ketua DPW LDII Jatim H.M. Amien Adhy yang ikut hadir menyampaikan pendapatnya terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri. “Agama itu memang betul-betul mudah, bisa dipraktekkan dalam situasi dan kondisi apapun,” kata Amien.
Amien merujuk pada bunyi hadits Abu Dawud bahwa suatu saat Nabi Muhammad SAW tidak shalat di lapangan tetapi shalat di masjid, karena saat itu hujan turun. Begitupula Sahabat Anas RA, ia pernah ketinggalan shalat Ied akhirnya dia mengumpulkan keluarganya untuk shalat sendiri dirumah.
“Kalaupun tidak memungkinkan shalat di lapangan maupun di masjid, bisa shalat di rumah. Sehingga kita tidak melanggar hukum agama dan hukum syar’i tentang ibadah itu sendiri, juga tidak melanggar hukum pemerintah,” tambah Amien.
Penulis: Adrian Maha Putra
Editor: Widi Yunani