Jelang Pemilu 2024, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Moch. Wahyudi memberikan pesan kepada seluruh masyarakat agar lebih hati-hati dalam memberikan data pribadi kepada orang lain. Supaya data tidak disalahgunakan.
“Ada kasus nama warga dicatut dalam keanggotaan itu dan mereka tidak sadar namanya dipakai oleh partai politik dimasukkan sebagai anggota untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu,” ungkapnya.
Hal tersebut ia sampaikan kepada para santri Pondok Pesantren Wali Barokah, Jawa Timur, Jumat (18/11) dalam acara sosialisasi peraturan baru terkait pemilihan umum 2024. Kegiatan tersebut sekaligus memetakan lokasi-lokasi yang dapat dijadikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) oleh KPU Kota Kediri.
“Saat ini, syarat partai politik untuk bisa mengikuti kontestasi politik harus beranggotakan 239 orang. Namun, banyak terjadi pelanggaran terkait hal itu,” ujar Moch. Wahyudi.
Sementara itu, Anggota KPU Bagian Perencanaan Data dan Informasi Nasrudin mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 7 tahun 2022, KPU diminta sosialisasi terkait dengan TPS di lokasi khusus. Untuk itu, pihaknya siap memfasilitasi kelompok atau komunitas yang pada saat pemilihan umum dilaksanakan tidak pulang, diantaranya para santri yang sedang mengenyam pendidikan di ponpes.
“Salah satu kekhususannya itu adalah mereka yang pada saat pemilu tidak bisa pulang untuk mencoblos di tempat terdaftarnya. Maka langkah yang diambil adalah koordinasi terkait dengan jumlah santri yang ada,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ponpes Wali Barokah KH Sunarto mengapresiasi langkah KPU menyosialisasikan peraturan pemilu kepada santri di ponpes yang diasuhnya. “Dengan Kebijakan PKPU No 7 itu, semoga memberikan kemudahan bagi warga dan para santri untuk menyampaikan hak suaranya dalam pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Ia menekankan, sebagai ponpes yang bekerja sama dengan DPP LDII akan menggunakan hak-hak suaranya. “Kami tidak ingin santri dan warga ponpes sampai golput (tidak menggunakan hak suaranya). Itu sebagai tanggung jawab moral untuk selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
KH Sunarto menambahkan, santri yang berasal dari wilayah Jawa Timur bisa dimungkinkan menggunakan hak suaranya di daerah masing-masing. Akan tetapi bagi santri yang berasal dari luar Jawa Timur maupun luar Jawa kemungkinan kecil mereka pulang ke tempat asal.
“Kami berharap KPU dapat memberikan pelayanan yang maksimal khususnya terhadap para santri agar dapat menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Terkait dengan pendataan santri dari luar daerah, masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut. Mengingat masa belajar santri yang relatif singkat, mobilitas keluar masuk santri begitu tinggi, bisa dimungkinkan data sekarang bisa berubah menjelang pemilu yang akan datang.
“Apapun kondisinya, pondok tetap menyambut baik dan gembira terhadap apa yang sudah diikhtiarkan KPU. Pasti kami perlukan adalah dorongan dan update informasi dari KPU,” ungkapnya.
Terkait rencana mendirikan TPS di lokasi khusus, Ponpes menganggap hal itu bukan menjadi masalah, yang penting tidak diawasi secara khusus, karena mempengaruhi aspek netralitasnya.
“LDII mendorong warganya untuk bersikap netral aktif dalam menghadapi pemilu. Ponpes Wali Barokah yang merupakan salah satu pondok di bawah naungan LDII sering mendapat kunjungan tamu dari unsur apapun,” tuturnya.
Menjelang masa pemilu tidak menutup kemungkinan juga akan kedatangan tamu pejabat atau tokoh partai politik, mulai tingkat kabupaten/kota bahkan nasional. “Maka kami tidak ingin ada kontrak politik dengan partai maupun tokoh politik manapun. Karena Ponpes Wali Barokah sudah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai Zona Anti Politik Uang,” tutupnya. (*Mzda)