Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Diah Yuliastuti menerima kunjungan pengurus DPD LDII Kabupaten Malang, Kamis (12/1). Pertemuan tersebut mengawali rencana kolaborasi sosialisasi sadar hukum masyarakat.
Dalam sambutannya Kajari Diah Yuliastuti mengapresiasi kunjungan pengurus DPD LDII Kabupaten Malang. Ia mengatakan Kejari Kabupaten Malang siap bekerja sama dengan siapapun terkait penyuluhan hukum pada masyarakat.
“Dengan pertemuan ini akhirnya bisa lebih mengenal satu sama lain. Kemudian dapat ditingkatkan dalam bentuk kerjasama terutama dalam bidang penyuluhan hukum di kalangan pesantren naungan LDII maupun peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.
Ketua DPD LDII Kabupaten Malang Harijanto menerangkan, selama ini LDII terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan Forkopimda dan ormas lain. Diantaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Basnaz, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Harijanto juga melaporkan, saat pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) LDII Kabupaten Malang, Bupati Sanusi memfasilitasi penggunaan Pendopo Agung Kabupaten Malang.
“Hal ini membuktikan bahwa eksistensi LDII di Kabupaten Malang telah diterima masyarakat. Bahkan dalam melancarkan gerak organisasi LDII Kabupaten Malang telah menerima bantuan hibah dari Pemda Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, LDII ikut menyosialisasikan program pemkab yakni “Malang Makmur“. Salah satunya aktif mengikuti kegiatan “Subuh Keliling” yang diselenggarkan Pemerintah Kabupaten Malang bekerjasama dengan DMI.
“Kami juga mohon kesedian dari Kajari untuk memberikan penyuluhan hukum di kalangan pondok pesantren naungan LDII Kabupten Malang,” urainya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupten Malang Deddy Agus Oktavianto sekaligus Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Malang mengajak LDII untuk bergabung dalam Koordinasi Pakem Kabupaten Malang yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
“Diskusi dan koordinasi tersebut merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan terhadap adanya aliran-aliran yang dapat merusak kerangka Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dan Pancasila, sekaligus juga sarana kita berkonsolidasi bersama untuk melihat, peka dan menjaga kedamaian dan kondisi kerukunan umat beragama serta penghayat aliran kepercayaan di Kabupaten Malang,“ pungkasnya.