Pengurus DPD LDII Nganjuk mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (9/1). Pertemuan tersebut untuk meningkatkan kerjasama khususnya tentang penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya kerjasama LDII dengan Kejari Nganjuk manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi generasi milenial yang saat ini mulai melek hukum,” ujar Ketua DPD LDII Nganjuk Murkani.
Ia mengungkapkan kerjasama LDII dengan Kejari Nganjuk yang telah berjalan yaitu Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Seperti di Ponpes Al Ubaidah Kertosono misalnya, setiap bulannya Kejari Nganjuk memberikan penyuluhan hukum pada para santri melalui program JAMAAH SAE (Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Millenial).
Para santri yang kelak akan disebarkan ke majelis taklim di bawah naungan LDII bisa termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum. Dan lebih berani menyampaikan pendapat sesuai pengalamannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth didampingi jajarannya menyampaikan terima kasih pada LDII. Ia mengaku senang bisa menjalin kerjasama dengan LDII sehingga kerja dari kejaksaan lebih ringan.
Pada kesempatan itu pula, ia menyampaikan Kejari Nganjuk akan mendirikan rumah restorative justice. “Rumah restorative justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat tingkat bawah, sehingga permasalahan tidak sampai ke pengadilan,” ungkap Nophy.
Terkait pendirian rumah restoratif justice, Nophy mengatakan akan menjalin kerjasama dengan Ponpes Al Ubaidah Kertosono. Ia juga berharap LDII memberikan kritik dan saran pada sehingga terjadi sinergi yang baik.