Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan seminar kesehatan tentang “Zat Adiktif dalam Makanan dan Minuman” di Pondok Pesantren Al Barokah Seruni Sidoarjo, Selasa (28/3). Seminar ini diikuti 200 ibu rumah tangga dan remaja putri.
Seminar ini diselenggarakan karena makin maraknya peredaran makanan instan terutama di kalangan pelajar.
“Ibu-ibu dan juga calon ibu-ibu perlu untuk mengetahui zat-zat adiktif yang terkadung di dalam makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan tubuh,” kata Hj. Linda Eryani, ketua pelaksana seminar dari Biro Pemberdayaan Perempuan DPD LDII Sidoarjo.
Linda mengharapkan, seminar ini menjadi sumber edukasi bagi perempuan agar lebih protektif terhadap makanan yang akan dikonsumsi anak-anak. Di pasaran beredar makanan dan minuman yang sudah mendapat sertifikasi BPOM. Namun ada juga yang ‘nakal’ belum atau belum memiliki sertifikasi BPOM maupun izin edar makanan dan minuman.

Untuk mencegah agar konsumen terhindar dari makanan dan minuman berbahaya, BPOM memberikan tips dengan cara memperhatikan kemasan, label, izin, dan tanggal kadaluarsa (KLIK).
“Dalam memilih makanan dan minuman, konsumen dituntut untuk cerdas dalam memilih, bisa dengan cara KLIK,” jelas Eko Agus Budi Darmawan, SF, Apk Staf Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumsi BPOM Surabaya.
Agus menyarankan agar konsumen memulai dengan memeriksa kemasan, memastikan masih tersegel dan tertutup rapi. Periksa juga label yang meliputi lembaga yang menaungi, komposisi, cara penyimpanan, dan cara penggunaan yang sudah menjadi standar dari BPOM. Selanjutnya, periksa izin edar makanan dan minuman, sudah resmi tersertifikasi oleh BPOM ataukah belum. Terakhir, lihat tanggal kadaluarsa, apakah sudah melewati tanggal kadaluarsa ataukah belum.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada beberapa proses dalam BPOM sejak barang sebelum beredar hingga beredar di pasaran. Pertama, sertifikasi produk, setelah lolos baru direkomendasikan oleh BPOM. Pasca mengantongi sertifikasi, barulah produk bisa diproduksi secara massal untuk dipasarkan kepada masyarakat luas. Tentunya, setelah produk dipasarkan ada lagi tahap yang tak boleh terlewatkan yaitu dilakukannya sampling produk di pasaran secara langsung oleh BPOM.
Semua proses di atas bertujuan agar produk yang beredar di pasar benar-benar sudah siap dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas. Sehingga tercipta pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Itu semua sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan, dan peningkatan kecerdasan masyarakat. Masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan. Pangan yang tersedia bagi masyarakat harus layak untuk dikonsumsi (fit for consumption) dan harus aman untuk dikonsumsi (safe for consumption). (M. Fauzi Wibowo)