Warga LDII Ngawi mendapatkan penyuluhan Empat Pilar Wawasan Kebangsaan, Kamis (16/2). Penyuluhan dilaksanakan di kantor DPD LDII Kabupaten Ngawi untuk seluruh pengurus DPD, PC dan organisasi sayap LDII.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi hadir sebagai pemateri. DPD LDII dan Kejari Kabupaten Ngawi sepakat jika warga LDII berpedoman pada empat pilar saat menjalankan program dakwah.
“Kami ingin warga LDII lebih melek hukum dan pentingnya memahami makna empat pilar kebangsaan,” kata Yadi.
Menurutnya penyuluhan empat pilar kebangsaan sudah sejalan dengan syariat Islam. Ia berharap warga LDII tidak ragu dalam memahaminya.
“Ternyata setelah kami pelajari empat pilar kebangsaan terutama Pancasila sudah sinkron dengan syariah Islam, karenanya kita gak perlu ragu,” terang Yadi.
Bagi Yadi implemetasi empat pilar wawasan kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tinggal Ika sendiri sudah menjadi bagian dari ibadah dakwah yang selama ini dilakukan LDII.
“Insya Allah seluruh program ibadah kami merupakan pengejawantahan dari empat pilar tersebut,” lanjut Yadi.
Ia berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut berlanjut dengan materi hukum lainya. Sehingga warga LDII memdapatkan tambahan pengetahuan hukum lebih banyak lagi.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Ngawi, Afiful Barir menilai pentingnya menanamkan pemahaman empat pilar untuk menghindari gesekan pada seluruh elemen masyarakat. Terutama dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai ragam golongan dan keyakinan.
“Begitu banyaknya golongan, suku, agama ataupun keyakinan di Indonesia, pemahaman empat pilar wawasan kebangsaan perlu dijadikan pedoman agar bisa meminimalisir gesekan gesekan dalam masyarakat,” kata Afiful.