Maraknya fenomenal kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang menyimpang norma dan agama yang kini cukup meresahkan masyarakat membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara. MUI pun mengharamkan segala aktivitas LGBT di Indonesia.
“Pernyataan MUI terhadap LGBT ini menolak segala bentuk propaganda, promosi terhadap dukungan legislasi, dan perkembangan LGBT di Indonesia,” ungkap Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin di Rapat Pertemuan Forum Ukhuwah Islamiyah MUI Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ma’ruf mengatakan, segala aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Selain itu LGBT juga bertentangan dengan Fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender,” tegasnya.
MUI mendorong pemerintah agar segera membuat peraturan undang-undang yang melarang beragam bentuk aktivitas LGBT. Serta mendukung pemerintah dan KPAI untuk melarang masuknya dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oleh organisasi internasional serta perusahaan internasional.
Dalam rapat pertemuan tersebut hadir beberapa perwakilan ormas Islam, diantaranya LDII. Tampak hadir Ketum DPP LDII, Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc dan Wakil Sekretaris Umum DPP LDII, Hasyim Nasution, SH.
Penulis: Sofyan Gani
Editor: Widi Yunani