Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan Fasilitasi Pemberdayaan Ormas/LSM dan Elemen Masyarakat Rabu (25/11) di Aula kantor Bakesbangpol Jatim.
Pembekalan diberikan kepada sekitar 100 orang yang terdiri dari Kepala Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jatim, ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM, pemuka agama, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutan tertulis Ketua Bakesbangpol Provinsi Jatim Drs Ec. Jonathan Judianto, MMT yang memaparkan tentang prasyarat berdirinya ormas/LSM. Diantaranya harus memiliki tempat tinggal, berbadan hukum, memiliki AD/ART, dan ada program kerja.
Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan ormas/LSM untuk aksi terorisme, pencucian uang, dan pendanaan separatis yang bisa memicu disintegrasi bangsa.
Sementara itu, Budi Sukopriyanto, MSi sebagai wakil panitia menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan SKT Dana Hibah serta pemahaman bela Negara.
Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang peran ormas/LSM terhadap persatuan bangsa, partisipasi ormas/LSM, dan pemahaman kondusitivitas di daerah.
Data menunjukkan bahwa ada sekitar 139.957 ormas se-Indonesia. “Ini termasuk data ormas yang sudah mati. Semua ini akan diintegrasikan antara Kemenkumham dan Kemendagri,” jelas M.B. Saudy salah satu narasumber dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Saudy menambahkan, penekanannya ada pada pemberdayaan ormas. Tujuan pemberdayaan ormas agar ormas tersebut mandiri, mampu, profesional, kuat, sehat, transparan, dan akuntabel.
“Kunci pemberdayaan ormas ada pada partisipasi. Artinya output harus sesuai dengan input,” tambah Saudy.
Penjabaran partisipasi ini memiliki arti bahwa pemerintah harus dengan masyarakat. Negara pun harus dengan dengan rakyat.