Masyarakat Jawa Timur memiliki antusias tinggi dalam mendirikan koperasi syariah. Aktivitas dan kebutuhan pengelolaan koperasi syariah sangat tinggi sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mengikuti serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dinas Koperasi Jawa Timur Kabid Fasilitas Pembiayaan dan Simpan Pinjam, Bagas Yulistyati Setiawan dalam acara Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Manager/Kepala Cabang Koperasi Syariah yang diselenggrakan DPP LDII di Surabaya, Kamis (3/12).
Bagas juga menjelaskan Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM segera mewujudkan 2.000 koperasi wanita berbasis syariah di setiap desa. Nantinya akan mendapat bantuan hibah 50 juta. Tahap awal 25 juta dan tahap kedua 25 juta.
“Target kami dari ibu-ibu kelompok pengajian, majelis taklim dan sejenisnya yang sudah membunyai basic agama,” ungkap Bagas.
Bagas menambahkan, untuk mewujudkan koperasi syariah tentunya didukung dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Kualitas SDM sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi.
“Sehingga ketika kami (Dinas Koperasi dan UMKM Jatim) diundang masyarakat untuk kebutuhan koperasi maupun kualitas SDM maka harus hadir,” kata Bagas.
Dihadapan peserta, Bagas juga menjelaskan pentingnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan diberlakukan 8 Januari 2016. Dalam UU tersebut menjelaskan tentang badan keuangan yang terbagi menjadi dua yakni, lembaga keuangan berbentuk perbankan dan mikro.
Bentuk perbankan akan berada di bawah pengawasan Otoritas jasa Keuangan (OJK) sedangkan LKM terbagi menjadi dua yaitu berbadan hukum koperasi dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
LKM yang berbadan hukum PT ikut diawasi OJK sedangkan yang berbentuk badan hukum koperasi akan berada dibawah Kementerian Koperasi. Jadi, peserta sebagai koperasi syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi.
“Yang namanya koperasi yang bergerak di bidang keuangan wajib memiliki 2 dokumen. Yang pertama dokumen izin pendirian dan izin operasioanal atau usaha. Jika tidak memiliki maka akan menjadi pengawasan OJK karena dianggap menghimpun dana dari masyarakat Selain itu, koperasi juga dituntut untuk memiliki visi dan misi. Ini menjadi syarat utama bagi para warga yang ingin membuka koperasi,” papar Bagas.
Dalam kesempatan ini ketua DPP LDII Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarkat, H. Ashar Budiman, S.E menuturkan bahwa semua peserta yang hadir disini memiliki niat yang sama yaitu untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan koperasi syariah.
LDII berharap melalui acara ini akan lahir SDM-SDM yang kompeten dibidang koperasi syariah. “Kami dari DPP LDII sebagai panitia penyelenggara berniat mencetak SDM koperasi syariah yang jujur amanah dan bisa melaksanakan secara profesional,” tutur Ashar.
Acara yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Sabilurrosyidin, Gayungan, Surabaya ini diikuti oleh 71 manager atau kepala cabang koperasi syariah LDII se-Indonesia. Acara digelar dengan adanya kerjasama antara DPP LDII dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Di akhir pelatihan peserta akan menempuh ujian sertifikasi dari LSP untuk dinilai kompeten atau tidaknya koperasi syariah yang diwakili masing-masing peserta. (Dini/Sofyan)