Dua strategi pengembangan dakwah terhadap kelompok radikal adalah dengan deradikalisasi dan kontra radikalisasi. Disinilah peran Da’i dibutuhkan sebagai pendekatan dalam berdakwah untuk mencegah dan menanggulangi bahaya teroris. Hal tersebut disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada pelatihan juru dakwah Kamtibmas di DPP LDII.
Deradikalisasi yang sedianya merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap pamahaman mendukung terorisme sehingga tidak lagi memiliki paham tersebut, merupakan bagian dari siklus kontra radikalisme (kontra terorisme) menurut International Crisis Group (ICG) dalam Jurnal Kriminologi Indonesia (Mei 2010). Siklus kontra radikalisme tersebut dibangun untuk membangun kepercayaan orang lain.
Dan istilah deradikalisasi bukan sesuatu yang dikhawatirkan sebab justru menginternalisasi syari’at Islam terkait lima hal yaitu pemeliharaan jiwa, agama, akal, keturunan dan materi menurut Irfan Idris, selaku pembicara pada sesi yang bertema “Deteksi Dini Mencegah dan Antisipasi Gangguan Keamanan” dalam Pelatihan Da’i Mitra Kamtibmas Tingkat Nasional. Perbedaan yang ada dalam bentuk apapun bukan dilihat sebagai pertentangan namun sebagai dinamika hidup.
BNPT atau Badan Penanggulan Pencegahan Terorisme berpendapat, bagi para dai-dai diharapkan dapat menawarkan dakwah dengan strategi kultural dan sering introspeksi metode dakwah tersebut berkaca pada pengajaran Rasulullah dalam berdakwah. “Jangan sampai dalam dakwah kesannya memprovokasi bahkan berperilaku anarkis mengatasnamakan agama atau berjihad tapi melakukan kejahatan,” ujar pria yang menjabat sebagai Direktur Deradikalisasi BNPT itu.
Irfan Idris mendefinisikan radikalisme yang berarti berpikir secara tuntas dan memiliki ciri objektif, universal dan sistematis. Hal ini sejatinya menjadi positif dan tidak akan merugikan pihak lain jika digunakan dengan benar. Lain hal jika digunakan untuk menghalalkan segala macam cara mencapai tujuan, akan berubah menjadi negatif. Untuk itu, pada 2014 mantan Wakil Presiden periode 2009 – 2014, Budiono merespon dibentuknya BNPT sebagai program nasional menanggulangi teroris terutama di Indonesia.
“Waspada, Tangkal, Cegah” strategi BNPT menurunkan radikalisme yang selama ini akrab dikenal dengan kejahatan teroris. Irfan mencatat, terdapat sekitar 262 teroris dalam 28 lapas yang ada di seluruh Indonesia. Kebanyakan pelaku masih dalam usia muda yang rentan dengan konfrontasi teroris dan radikalisme.
Irfan membagi tingkatan kelompok terorisme dalam empat bagian yaitu pertama kelompok karismatik, merupakan kelompok yang merasa paling benar tentang tafsiran jihad. Melakukan indoktrinasi atau pencucian otak untuk mencari dukungan. Kedua, kelompok militan, digawangi anak-anak muda yang cenderung radikal bahkan rela melakukan bom bunuh diri. Tercatat, sebanyak 13 anak muda di Indonesia melakukan bom bunuh diri. Sebuah situs online melakukan penelitian, dimana sekitar 50% anak muda mencari pengetahuan agama melalui internet.
Ketiga, kelompok pendukung. Kelompok ini mendukung jaringan teroris dalam hal sarana-prasarana pelaksanaan jihad versi mereka. Keempat, kelompok simpatisan yang dapat dipengaruhi sebab keadaan emosional seperti contoh kecewa dengan keadaan pemerintahan yang ada dan sebagainya.
Irfan menandaskan, “Jangan membahas konsep jihad dengan media online sebab akan memberi pemahaman berbeda. Ketahui dulu sumbernya serta pasang filter. Sedangkan menghadapi provokasi yang umumnya menyebar di lingkungan masjid, perguruan tinggi serta pondok pesantren perlu strategi terutama bagi pendakwah.” Pengembangan dakwah itu sendiri bukan hanya perlu etika namun juga estetika. Kedepannya, untuk memudahkan para Da’i akan dibekali buku saku terkait strategi menanggulangi provokasi teroris serta radikalisme.