Pengurus koperasi patut memiliki kemampuan bernegoisasi. Ini akan memudahkan saat menghadapi calon nasabah, terutama untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
Kemampuan bernegosiasi ini menjadi salah satu materi dalam Diklat dan Uji Kompetensi Sektor Keuangan, di Kantor DPW LDII Jawa Timur, Gayungan, Surabaya, Sabtu (5/12). Fokus negosiasi agar bisa diterapkan di koperasi berbasis syariah masing-masing peserta.
“Dalam hal bernegosiasi di koperasi syariah, negosiator diperlukan keahlian yang mumpuni (soft skill), materi yang dibawakan jelas kepada nasabah, media pendukung yang digunakan, dan mengambil keputusan yang tepat untuk mengakhiri dari proses negosiasi itu sendiri,” jelas Ali Hamdan selaku trainer.
Menurut Hamdan, negosiasi memerlukan proses, baik pengalaman maupun praktik di lapangan. Seorang manager koperasi harus mampu meyakinkan calon nasabah yang ingin menanamkan modalnya. Di sini perlu adanya penguasaan terhadap teknik-teknik negosiasi.
Sebelum bertemu nasabah, lanjut Hamdan, manager koperasi harus memiliki persiapan materi. Ini untuk membei kesan positif kepada calon nasabah. Materi bisa berupa data-data pendukung dan presentasi tentang kelebihan menanam modal di koperasi. Tujuannya agar calon nasabah tertarik dan bergabung dengan koperasi yang berbasis syariah.
Hamdan menambahkan, dalam benegosiasi bisa menggunakan alat bantu untuk menjelaskan pada nasabah, bisa berupa slide ataupun proposal. Semuanya untuk menunjang kelancaran, kemudahan, sekaligus menunjukkan keseriusan pengurus koperasi dalam mengelola dana nasabah.
Sebuah negosiasi bisa disebut berhasil atau tidak bisa ditinjau dari keputusan yang diambil dari proses negosiasi beserta hasil capaiannya.
“Berhasil tidaknya negosiasi itu bisa dilihat dari hal-hal pokok yang meliputi kapasitas koperasi, alat-alat yang digunakan, materi yang disampaikan, dan kebijakan yang diambil,” imbuh Hamdan.
Dalam paparannya, Hamdan menekankan, meskipun teknik negosiasi sudah dijelaskan secara teoretis, namun, kerap dalam praktik di lapangan masih terjadi perbedaan antara teori dengan praktik. Ini yang harus cepat diadaptasi oleh negosiator ulung dalam koperasi berbasis syariah.
Hamdan juga memberikan tips negosiasi bagi para manager koperasi syariah yang menjadi peserta diklat. Ia menyarankan agar para manager bisa melakukan pendekatan kepada calon nasabah. Tujuannya untuk memahami karakter dan kemauan calon nasabah. Selanjutnya manager koperasi harus bisa memilih bahasa yang akan digunakan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi, bisa formal maupun non formal. (Fauzi)