Warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Bantaeng mengikuti jalan sehat moderasi beragama dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia di Lapangan Seruni, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (5/1).
Jalan sehat mengambil start dan finish di Lapangan Seruni. Kementerian Agama mengangkat tema “Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat” untuk peringatan Hari Amal Bhakti tahun 2023.
Turut hadir mengikuti jalan santai, Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan H Abri, Wakil Ketua Renreng Tjolli dan La Hatta, Wakil Sekretaris Hatta Tohuri, Ketua Biro OKK Basaruddin, dan Ketua DPD LDII Kabupaten Bantaeng Hanafi.
Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin dalam sambutannya mengungkapkan terima kasihnya atas dipilihnya Bantaeng sebagai tuan rumah. “Izinkan kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bantaeng menyampaikan hormat, terima kasih, dan penghargaan kepada bapak dan ibu yang telah menetapkan Kabupaten Bantaeng menjadi tuan rumah Hari Amal Bhakti Kementerian Agama,” sebutnya.
Hadir dalam jalan sehat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan KH Khaeroni, Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang, Ketua MUI Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr KH Najamuddin, Wakil Bupati Bantaeng dan Forkopimda. Turut memeriahkan jalan santai, Pengurus LDII Sulawesi Selatan dan puluhan warga LDII Kabupaten Bantaeng.
Bupati Ilham Syah Azikin menambahkan, pelaksanaan kegiatan yang dipusatkan di Kabupaten Bantaeng tentu menjadi kehormatan dan kebahagiaan bagi masyarakat Bantaeng. “Mudah-mudahakan apa yang kita laksanakan bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan sampai 7 Januari 2023,” jelas Bupati Bantaeng.
Selamat bertanding dan menikmati suasana Kabupaten Bantaeng. “Kita mempererat kerukunan umat beragama untuk Indonesia hebat,” tutupnya.
Sementara itu Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan H Abri mengungkapkan, Indonesia adalah negara dengan beragam agama serta masyarakatnya sangat religius. Hal itu dibuktikan dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. “Kebebasan dalam beragama dijamin dalam UUD 1945 pasal 29,” jelas Abri melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Abri tugas warga negara yang baik adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama itu dengan komitmen kebangsaan untuk menumbuhkan cinta tanah air, memupuk, dan menumbuhkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagi Abri, moderasi beragama merupakan perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa. “Moderasi beragama adalah cara hidup untuk rukun, saling menghormati, menjaga, dan bertoleransi tanpa harus menimbulkan konflik karena perbedaan yang ada,” ungkap Abri.
Abri menambahkan, moderasi beragama sangat diperlukan sebagai solusi agar dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, dan damai. “Dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, bernegara maupun kehidupan beragama,” jelasnya.