Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur mengajak ormas-ormas Islam termasuk LDII bersinergi mencegah masuknya paham menyimpang pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Wahana Bina Praja, Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (1/2).
Bupati Pamekasan Badrut Tamam mengatakan, Pemerintah Daerah membutuhkan kerja sama dengan Forkopimda dan ormas untuk menangani kasus penyebaran paham menyimpang di Pamekasan, “Pemerintah Pamekasan tidak memihak kepada golongan tertentu, tetapi mengayomi semua golongan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Forkompimda akan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menangani masalah paham menyimpang. FGD yang dilaksanakan oleh Pemkab dan MUI Pamekasan akan menjadi materi untuk SKB, sebagai acuan regulasi dan menjadi pijakan dalam menangani permasalahan penyimpangan pemahaman agama.
Dengan ditetapkannya SKB, Bupati Baddrut berharap masyarakat Pamekasan bisa memelihara kerukunan umat beragama, serta ketertiban hidup bermasyarakat. Yaitu, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti penyebaran ajaran yang menyimpang. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tak sampai terjadi di Bumi Gerbang Salam.
Selain itu, setiap orang yang tidak mengindahkan SKB Forkopimda tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, ada konsekuensi khusus bagi masyarakat yang melanggar SKB yang telah ditetapkan Forkopimda Pamekasan.
Pada akhir acara, SKB tersebut ditandatangani Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, dan Kepala Kementerian Agama Kab. Pamekasan.
Sementara itu, LDII menyambut baik ditetapkan SKB ini sehingga akan menjadikan Pamekasan lebih kondusif. Ketua DPD LDII Pamekasan M. Bakir berpesan, agar warga LDII terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah.
“Adanya perbedaan pandangan dalam Islam jangan sampai kita jadikan penghambat untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.